28213447
4EB19
Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi
1. Penyelesaian
Kasus Century Kembalikan Citra KPK (Kasus Bank Century)
JAKARTA: Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo mengatakan
penyelesaian kasus Bank Century akan mengembalikan citra KPK di mata publik. Berbicara
dalam diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Kamis (26/1) malam, Bambang menegaskan
bola Century saat ini ada di KPK. Bukan di lembaga negara lain. Jika KPK serius
mengembalikan citranya di mata publik, katanya, maka kasus Century harus
diselesaikan.
Saat ini KPK tidak boleh lagi mencari alasan yang akan
meringankan kasus Century, karena kerugian negara yang ditanggung akibat aliran
dana untuk talangan bank yang kini bernama Bank Mutiara itu sudah sangat jelas.
“Ketika bank sudah dirampok, kemudian diisi oleh pemerintah,
kemudian dirampok lagi oleh pemiliknya, urusan apa negara mengeluarkan uang
untuk menalangi bank yang bermasalah itu,” kata anggota Fraksi Partai Golongan
Karya itu.
“Harusnya KPK berpijak kepada fakta itu. Fakta yang ada
menunjukkan pemerintah tidak perlu memberikan “bail out” karena Bank Century
tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Sejumlah dokumen kasus Bank Century telah diserahkan kepada
KPK pada 12 Januari lalu. Dokumen tersebut berupa surat dari mantan Menteri
Keuangan Sri Mulyani, notulen percakapan Sri Mulyani dengan Wakil Presiden
Boediono sebelum pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek, dan catatan dari
pakar-pakar terhadap kasus pidana Bank Century.
Saat penyerahan dokumen itu Ketua KPK Abraham Samad,
mengatakan bahwa kasus Bank Century tidak akan “dipetieskan”.
“Kita menguji keberanian KPK. Kita menagih janji Abraham,
untuk segera meningkatkan status kasus Bank Century ini dari penyelidikan
menjadi penyidikan,” kata Bambang yang juga merupakan anggota Tim Pengawas Kasus
Bank Century itu. (ant/nj)
Analisis: Seperti kita tahu tentang kasus
bank century yang tak kunjung usai, kini KPK telah semaksimal mungkin untuk
menuntaskan kasus ini. Karena sesuai dengan profesi etika akuntansi KPK harus
bisa menuntaskan status bank century menjadi penyidikan. Jangan hanya
mengumpulkan tersangka yang terlibat namun harus bisa terbukti bahwa kasus ini
harus segera dituntaskan. Mengingat begitu banyaknya kasus-kasus yang ada di
negri kita ini semakin banyak kasus yang timbul. Jadi mari kepada
lembaga-lembaga parlemen yang menjadi tugas dalam bidang-bidang tertentu harus
bisa menuntaskan sesuai dengan profesi etika dengan jalur hukum yang telah ada.
2. KPK
Uji Kebenaran Data Dari Elang Hitam (Kasus Hambalang)
JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memvalidasi atau
menguji terlebih dahulu kebenaran informasi dan data yang disampaikan Tim Elang
Hitam, tim bentukan Rizal Mallarangeng.
Bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga
nonaktif Andi Mallarangeng, Jumat (11/1/2013) pagi tadi, Tim Elang Hitam menyerahkan kepada KPK informasi dan data yang
mereka kumpulkan terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Setiap masyarakat punya hak untuk memberikan informasi
dan data kepada KPK. Apakah dia punya hubungan keluarga atau tidak, ya silakan.
Yang pertama KPK lakukan adalah telaah terlebih dahulu apakah valid atau
tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurut Johan, informasi dan data yang disampaikan Tim Elang
Hitam tersebut bisa saja digunakan KPK untuk membuat kasus Hambalang lebih
terang sepanjang kebenarannya memang teruji. Mengenai nama-nama yang disebut
Tim Elang Hitam, Johan mengatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan
Hambalang. Nama-nama itu pun, katanya, ada yang sudah dimintai keterangan KPK.
"Kalau belum ada dua alat bukti yang cukup, tidak bisa
dijadikan tersangka," ujarnya.
Tim Elang Hitam mendesak KPK untuk memeriksa Presiden
Komisaris Utama Bank Mandiri, Muchayat terkait penyidikan Hambalang. Rizal menduga, Muchayat yang
pernah menjadi Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
membawahi pengawasan BUMN konstruksi itu terlibat dalam mengatur pemenangan PT
Adhi Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Muchayat merupakan ayah kandung Munadi Herlambang, Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai
Demokrat, yang juga menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras. Seperti
diketahui, PT Dutasari Citralaras menjadi salah satu perusahaan yang menjadi
subkontraktor PT Adhi Karya dalam pelaksanaan proyek Hambalang.
Perusahaan ini memperoleh dua pekerjaan yang
di-subkontrak-kan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya, yakni mekanikal elektrikal
pada Desember 2010 senilai Rp 324,5 miliar dan penyambungan daya listrik PLN
pada Juni 2011 senilai Rp 3,5 miliar.
Selain Muchayat dan Munadi, Rizal meminta KPK mengusut
keterlibatan pihak lain seperti Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud
Suroso. Dia juga menilai, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen
Anggaran 2010, Anny Ratnawati, patut dimintai pertanggungjawaban.
Sementara Johan memastikan, KPK tidak berhenti pada
penetapan Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu pun tengah
menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain, yakni suap menyuap terkait
Hambalang.
Analisis: Dari kasus hambalang ini banyak
sekali para pejabat yang terlibat kasus tersebut. Ini menandakan bahwa para
pejabat telah melanggar kode etik akuntansi, dimana para pejabat telah
melanggar jalannya operasi pembangunan tempat olahraga yang berada di
palembang. Dengan cara menadang dana operasional pembangunan hambalang. Ini
termasuk melanggar kode etik publik karena tidak terbuka dengan publik mengenai
pembangunan sarana olahraga tersebut sehingga jalannya pembangunan tersebut
tidak berjalan lancar karena para pejabat telah menyalahgunakan dana tersebut.
Serta melanggar kode etik tanggungjawab, karena para pejabat tidak menjalankan
prosedur yang ada malah menyalahgunakan dana dan tidak bertanggungjawab atas
profesi sebagai seorang pejabat yang menjadi contoh dimayarakat.
Sumber: kompas.com
3.
Penyelesaian Kasus Mobiler Terhambat Audit BPKP
MAMUJU, FO -- Penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di
rumah jabatan (Rujab) gubernur Sulbar, terhambat. Hingga Minggu, 20 Januari,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju belum menerima hasil audit kerugian negara
dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala
Kejari Mamuju, Andi Murji Machfud mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil
hitungan dari BPKP sebagai ahli. Menurutnya, pihaknya membutuhkan keterangan
ahli karena memang diminta sejak awal.
"Jadi kita tunggu hasil hitungan dari BPKP. Kalau
memang mengatakan disitu ada kerugian negara, maka kita akan sampaikan,"
ujar Murji. Kejari Mamuju memang belum dapat melimpahkan kasus dugaan korupsi
pengadaan mobiler ini ke pengadilan. "Jadi, kelanjutan penyelesaian kasus
mobiler sangat tergantung dari hasil audit dari BPKP," kata Murji. (far)
Analisis: dari kasus korupsi ini termasuk
kode etik auditor karena proses yang berjalan telah menggunakan kode etik
auditor mengingat apa saja yang termasuk dalam kasus korupsi mobiler. Dan telah
sesuai dengan kode etik profesi dalam akuntansi.
4. Kasus Dugaan Korupsi
Simulator SIM
JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat
tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diapresiasi. Langkah itu dinilai
efektif untuk mengembalikan harta negara.
"Sejatinya, pengusutan kasus-kasus korupsi memang harus
ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan tindakan korupsi
selain memberikan sanksi pidana bagi yang melakukan," kata anggota Komisi
III DPR, Ahmad Basarah, di Jakarta, Selasa (15/1/2013 ).
Sebelumnya, selain dijerat dugaan korupsi terkait proyek
pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) saat masih menjabat Kepala
Korps Lalu Lintas Polri, Djoko juga dijerat TPPU.
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian
negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk
atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Basarah mengatakan, Djoko tak perlu gusar atas penetapan
pasal baru itu jika merasa hartanya sah secara hukum. Sebagai penegak hukum,
kata politisi PDI-P itu, Djoko tentu tahu betul cara melindungi hartanya yang
memang menjadi haknya.
"Djoko juga berhak mendapat keadilan atas hartanya yang
dia peroleh secara sah, baik dalam kapasitasnya sebagai perwira tinggi Polri
maupun kegiatan usaha lain yang sah. Jadi, biarkanlah proses hukum yang sudah
dijalankan KPK berjalan sesuai koridornya," kata dia.
Basarah
menambahkan, terkait penggunaan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, KPK harus
belajar dari proses hukum terdakwa Angelina Sondakh alias Angie. Dalam vonis
Angie, majelis hakim Pengadilan Tipikor tak sependapat dengan jaksa KPK terkait
penggunaan pasal tersebut.
"Putusan itu (Angie) dapat dijadikan pelajaran bagi KPK
untuk mengubah strategi penuntutannya dalam kasus Djoko agar tidak mengulangi
kegagalannya pada tingkat pertama itu," kata Basarah.
Seperti diberitakan, Djoko diduga menyembunyikan,
menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari. Dalam kasus
simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain
sehingga merugikan keuangan negara.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100
miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar dari
pihak rekanan proyek simulator SIM. Pihak Djoko membantah semua sangkaan itu.
Analisis: Dari kasus diatas telah melanggar
kode etik publik. Karena telah menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk
hartanya yang ditengarai berasal dari. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga
melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk
menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Jelas telah menyalah gunakan harta negara dan membohongi publik karena ulah
yang diperbuat sendiri.
Sumber: kompas.com
5.
Kasus KAP
Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut,
perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut
perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisis : Contoh
kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika
profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung
jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan
publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya
kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk
kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi
seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus
melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika
profesi.
Sumber:
nadyarachmawati.blogger.com
DAFTAR PUSTAKA
http://septianidwii.blogspot.co.id/2013/01/penyimpangan-etika-profesi-akuntansi_5497.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar