SHINDYAH JAYANTRI
28213447
2EB19
Pengertian
Perekonomian Internasional
Ekonomi
internasional adalah ilmu ekonomi yang membahas akibat saling ketergantungan
antara negara-negara di dunia, baik dari segi perdagangan internasional maupun
pasar kredit internasional. Sumber energi Amerika Serikat, misalnya,
sangat bergantung pada produsen luar negeri, sedangkan Jepang mengimpor hampir
setengah dari makanan yang di konsumsi oleh penduduknya. Sebaliknya,
negara-negara berkembang sangat membutukan teknologi yang dikembangkan dan
dihasilkan oleh negara-negara industri. Dalam jangka panjang, pola perdagangan
internasional ditentukan oleh prinsip-prinsip keunggulan komparatif.
Ekonomi
Internasional Sebagai cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis
tentang transaanksi dan permasalahan Ekonomi Internasional (Eksport-Import)
yang meliputi perdagangan dan keuanga atau moneter serta organisasi ekonomi
(Swasta maupun Pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar negara. Ekonomi
International meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar
Negara, bangsa maupun antara orang – orang perorangan dari Negara yang satu
dengan Negara yang lain.
Ilmu
Ekonomi Internasional merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana hubungan
ekonomi antara satu negara dengan negara lain dapat mempengaruhi alokasi
sumberdaya baik antara dua negara tersebut maupun antar beberapa negara.
Hubungan dalam perekonomian internasional dapat berupa perdagangan, investasi,
pinjaman, serta bantuan kerjasama internasional.
Berdasarkan
pengertian ilmu ekonomi, ilmu ekonomi internasional yang mempelajari alokasi
sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Masalah alokasi
dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu Negara dengan Negara
lain. Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan,
investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional.
Ekonomi
internasional mencakup baik aspek mikro maupun makro. Aspek mikro misalnya
menyangkut masalah jual beli secara internasional yang saling disebut dengan
ekspor-impor. Kegiatan perdagangan internasional ini tergantung pada keadaan
pasar hasil produksi maupun pasar faktor produksi yang merupakan salah satu
topik dalam analisis ekonomi mikro. Masing-masing pasar saling berhubungan satu
dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja masalah
ini merupakan topik makro.
Ruang
Lingkup Ekonomi International
Pengaruh
perdagangan internasional terasa pada harga, pendapatan nasional, dan tingkat
kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional
tersebut. Ekspor akan meningkatkan permintaan masyarakat, yaitu jumlah barang
dan jasa yang diinginkan masyarakat di dalam negeri. Sebaliknya, impor akan
menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri. Permintaan masyarakat akan
memengaruhi kesempatan kerja dan pendapatan nasional, dan di antara lain akan
tergantung pada besarnya ekspor neto, yaitu selisih antara ekspor dan impor.
Bila ekspor neto positif, berarti ekspor lebih besar daripada impor, kesempatan
kerja dan pendapatan nasional cenderung akan naik. Besarnya ekspor neto sangat
ditentukan oleh nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan.
Misalnya,
nilai rupiah turun dibandingkan dengan dolar AS, harga barang ekspor dari
Indonesia relatif akan lebih murah di AS, sehingga ekspor akan cenderung
meningkat. Sebaliknya, harga barang-barang dari AS relatif menjadi mahal
sehingga impor akan akan cenderung menurun. Dengan demikian, penurunan nilai
kurs mata uang sendiri akan cenderung meningkatkan ekspor neto, demikian pula
sebaliknya. Jadi, kegiatan serta kejadian internasional akan memengaruhi
ekonomi dalam negeri, melalui pengaruh nilai kurs mata uang pada impor, ekspor,
dan akhirnya permintaan masyarakat.
Pengaruh
ini terasa pada ekonomi dalam negeri. Bank-bank serta perusahaan-perusahaan
besar dan perorangan dapat meminjamkan uangnya di dalam negeri maupun luar
negeri, tergantung mana yang lebih menguntungkan. Keuntungan ini tergantung
dari tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh masing-masing negara. Bila di
AS lebih tinggi tingkat bunganya, misalnya, maka dana akan mengalir banyak ke
AS, begitu pula sebaliknya. Tetapi, mengalirnya banyak dana ke AS akan
mengakibatkan penawaran kredit menjadi meningkat, dan hal ini akan menurunkan
kembali tingkat bunga disana. Demikian seterusnya sehingga dicapai suau tingkat
bunga yang dapat mempertahankan keseimbangan.
Timbulnya
Kegiatan Ekonomi antar Daerah atau antar Bangsa
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kegiatan ekonomi antar daerah /
wilayah, antar lain yaitu:
a.
Perbedaan Kandungan Sumberdaya Alam
Perbedaan
kandungan sumberdaya alam ini jelas akan mempengaruhi kegiatan produksi pada
daerah bersangkutan. Daerah dengan kandungan sumberdaya alam cukup tinggi akan
dapat memproduksi barang-barang tertentu dengan biaya relative murah
dibandingkan dengan daerah lain yang mempunyai kandungan sumberdaya alam lebih
rendah. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi
lebih cepat. Sedangkan daerah lain yang mempunyai kandungan sumberdaya alam
lebih kecil hanya akan dapat memproduksi barang barang dengan biaya produksi
lebih tinggi sehingga daya saingnya menjadi lemah.
b. Perbedaan
Kondisi Demografis
Kondisi
demografis yang dimaksud adalah perbedaan tingkat pertumbuhan dan stuktur
kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi
ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja
yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan. Kondisi demografis ini akan dapat
mempengaruhi ketimpangan pembangunan antar wilayah karena hal ini akan
berpengaruh terhadap produktivitas kerja masyarakat pada daerah bersangkutan.
Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai
produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong
peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan
kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan. Sebaliknya, bila pada suatu
daerah tertentu kondisi demografisnya kurang baik maka hal ini akan menyebabkan
relative rendahnya produktivitas kerja masyarakat setempat yang menimbulkan
kondisi yang kurang menarik bagi penanaman modal sehingga pertumbuhan ekonomi
daerah bersangkutan akan menjadi lebih rendah.
c. Kurang
Lancarnya Mobilitas Barang dan Jasa
Mobilitas
barang dan jasa ini meliputi kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik
yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya
adalah karena bila mobilitas tersebut kurang lancar maka kelebihan produksi
suatu daerah tidak dapat dijual kedaerah lain yang membutuhkan. Demikian pula
halnya migrasi yang kurang lancar menyebabkan kelebihan tenaga kerja suatu
daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang sangat membutuhkannya.
Akibatnya, ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung tinggi karena
kelebihan suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang
membutuhkannya,sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses
pembangunannya.
d. Kosentrasi
Kegiatan Ekonomi Daerah / Wilayah
Pertumbuhan
ekonomi daerah akan cenderung lebih cepat pada daerah dimana terdapat
konsentrasi kegiatan ekonomi yang cukup besar. Kosentrasi kegiatan ekonomi
dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1) Karena
adanya sumberdaya alam yang lebih banyak pada daerah tertentu.
2) Meratanya
fastilitas transportasi, baik darat, laut dan udara, juga ikut mempengaruhi
kosentrasi kegiatan ekonomi antar daerah.
3) Kondisi
demografis (kependudukan) juga ikut mempengaruhi karena kegiatan ekonomi akan
cenderung terkosentrasi dimana sumberdaya manusia tersedia dengan kualitas yang
lebih baik.
e. Alokasi
Dana Pembangunan Antar Daerah / Wilayah
Alokasi
investasi pemerintah ke daerah lebih banyak ditentukan oleh system pemerintahan
daerah yang dianut. Bila sistem pemerintahan daerah yang dianut bersifat
sentralistik, maka alokasi dana pemerintah akan cenderung lebih banyak
dialokasikan pada pemerintah pusat, sehingga ketimpangan pembangunan antar
wilayah akan cenderung tinggi. Akan tetapi jika sebaliknya dimana sistem
pemerintahan yang dianut adalah otonomi atau federal, maka dana pemerintah akan
lebih banyak dialokasikan kedaerah sehingga ketimpangan pendapatan akan
cenderung rendah. Alokasi dana pemerintah yang antara lain akan memberikan
dampak pada ketimpangan pembangunan antar wilayah adalah alokasi dana untuk
sektor pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi dan dan listrik. Semua sektor ini
akan memberikan dampak pada peningkatan pada peningkatan produktivitas tenaga
kerja, pendapatan perkapita, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pergerakan
ekonomi didaerah tersebut.
Contoh
Kasus :
Indonesia
Digugat Pemegang Saham Bank Century di Pengadilan Arbitrase Bank Dunia
Hesham
Al Waraq dan Ali Rizvi pada Mei 2011 menggugat Pemerintah RI di Pengadilan
Arbitrase Bank Dunia, yang dikenal sebagai forum ICSID, di Washington DC, AS.
Dua
warga negara asing (WNA)—Arab Saudi dan Inggris—itu mendalilkan bahwa kebijakan
Pemerintah RI menalangi dan mengambil alih kepemilikan Bank Century telah
merugikan mereka selaku pemegang saham pengendali. Mereka mendalilkan pula
pengadilan in absentia atas diri mereka merupakan pelanggaran hak asasi
manusia.
Gugatan
dua WNA itu menuai reaksi yang berlawanan. Anggota DPR sebagai penentang
kebijakan penalangan memandang gugatan dua WNA di forum International Centre
for Settlement of Investment Disputes (ICSID) sebagai angin pemberi tambahan
energi guna mendesak penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi dalam
kebijakan penalangan Bank Century.
Bahkan,
pagi-pagi politisi Golkar memberitakan bahwa pengadilan ICSID telah mengalahkan
Pemerintah RI dengan menghukumnya membayar ganti rugi kepada dua WNA itu.
Berita kekalahan RI di forum ICSID segera dibantah. Jaksa Agung menegaskan
gugatan Hesham dan Rizvi di forum ICSID belum dimulai. Pemerintah baru menunjuk
arbiternya. Jadi, tak benar kabar RI kalah dalam pengadilan Bank Dunia itu.
Wajar
jika pemerintah serius menghadapi gugatan itu. Jika gugatan mereka diterima
ICSID, persidangan pengadilan arbitrase itu akan makan waktu, energi, biaya,
dan perhatian pemerintah. Tak terhindarkan, proses pengadilan ICSID akan
menambah tekanan politik domestik terhadap pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
secara hukum dan politik kebijakan penalangan Century. Tuntutan digunakannya
hak menyatakan pendapat oleh DPR atas kebijakan penalangan Century akan makin
menguat dan bukan mustahil memperoleh dukungan masyarakat luas.
Proses
pengadilan ICSID tak dapat membatalkan kebijakan penalangan atas Century.
Namun, jika ada putusan ICSID menghukum RI membayar ganti rugi kepada Hesham
dan Rizvi, itu akan mendelegitimasi secara hukum dan politik pemerintahan SBY.
Putusan itu akan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan korupsi
dalam kebijakan penalangan Century. Di sini kita melihat baik anggota DPR
selaku penentang kebijakan penalangan maupun SBY akan memanfaatkan proses dan
putusan pengadilan ICSID bagi kepentingan hukum dan politik masing-masing.
ICSID
adalah kovenan Bank Dunia bagi penyelesaian sengketa tentang penanaman modal
antara negara dan warga negara yang merupakan peserta kovenan itu. Pasal 25
ICSID menyebutkan empat elemen harus dipenuhi untuk masuk ke yurisdiksinya.
Elemen
pertama, para pihak yang bersengketa secara tertulis setuju menggunakan
fasilitas arbitrase ICSID. Persetujuan ini bisa dituangkan dalam satu dari tiga
dokumen hukum: persetujuan tertulis antarpara pihak yang bersengketa;
perjanjian perdagangan antarnegara, baik bersifat bilateral maupun
multilateral; dan undang-undang penanaman modal.
Elemen
kedua, sengketa itu lahir berkenaan dengan investasi. Elemen ketiga, sengketa
itu berkaitan dengan eksistensi atau lingkup hak atau kewajiban hukum. ICSID
tak punya yurisdiksi atas sengketa yang murni komersial atau bersifat politis.
Elemen keempat, sengketa itu antara negara dan swasta negara lain yang menjadi
peserta ICSID berkenaan dengan investasi.
Orang
atau badan hukum swasta yang memenuhi empat elemen itu dapat mengajukan gugatan
di forum ICSID. Berdasarkan aturan nomor 37 amandemen peraturan ICSID, pihak di
luar sengketa yang berkepentingan sebagai amicus curiae dapat mengajukan petisi
kepada Majelis Arbitrase ICSID.
Aturan
nomor 37 membuka akses kepada pihak luar sengketa yang berkepentingan, seperti
nasabah Century dan kelompok kepentingan lain, mengintervensi proses
persidangan ICSID. Sebelum mengizinkan petisi pihak luar sengketa, Majelis
Arbitrase berkonsultasi dengan pihak yang berselisih dan mempertimbangkan
beberapa hal: besarnya kepentingan pihak yang mengajukan petisi dan sejauh mana
petisi itu membantu majelis menentukan fakta atau isu hukumnya.
Memberi
perspektif
Majelis
akan menilai apakah petisi amicus curiae itu memberikan perspektif yang berbeda
dari para pihak yang bersengketa. Dalam kasus Century, jika ada pihak luar
sengketa mengajukan petisi amicus curiae di depan ICSID, pemerintah perlu
mencermati argumen pihak luar itu. Hesham atau Pemerintah RI dapat mengajukan
keberatan atas petisi itu, tetapi keputusan di tangan majelis.
Pada
1968, RI meratifikasi ICSID. Dengan begitu, Indonesia jadi negara pihak dalam
ICSID. Ratifikasi ICSID tak berarti setiap sengketa investasi antara RI dan
warga negara pihak lainnya otomatis harus diselesaikan di forum ICSID.
Undang-undang ratifikasi ICSID menegaskan pemerintah berwenang memberikan
persetujuan penyelesaian sengketa melalui forum ICSID.
Menghadapi
gugatan Hesham dan Rizvi, pemerintah dalam pemeriksaan pendahuluan dapat
mempersoalkan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan sengketa Century di
depan ICSID. Pemerintah dapat mempersoalkan kelayakan yurisdiksi ICSID atas isu
kebijakan penalangan Century dan peradilan in absentia atas dua WNA itu.
Dalam
tahap pemeriksaan awal, RI harus berusaha memenangi penyelesaian sengketa di
depan ICSID: gugatan ditolak karena isu hukumnya berada di luar yurisdiksi
ICSID. Kemenangan RI dalam tahap pemeriksaan pendahuluan akan menguatkan posisi
pemerintah di hadapan para penentang kebijakan penalangan Century.
Jika
pemerintah memenangi sengketa di ICSID, tak berarti pengusutan dugaan tindak
pidana penalangan Century dapat dihentikan. Proses pengadilan arbitrase
merupakan proses peradilan perdata yang memeriksa apakah tindakan pemerintah
suatu negara tuan rumah telah menimbulkan kerugian investasi modal WNA di
negara itu dan mewajibkan negara tuan rumah membayar ganti rugi.
Maka,
proses dan hasil pengadilan arbitrase ICSID tak boleh memengaruhi upaya
penegakan hukum kasus Bank Century. Pengusutan atas dugaan adanya
penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam kasus Century harus dituntaskan oleh
KPK.
Perkara
Dimenangkan Indonesia
Pemerintah
Indonesia memenangkan perkara arbitrase terkait gugatan yang diajukan oleh
salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Sebelumnya Majelis
Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes
(ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemerintah Indonesia dalam
gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi.
"Dengan
kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya,
Pemerintah RI terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$
100 juta, setara dengan Rp. 1,3 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan
Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana melalui siaran pers, Rabu (24/12/2014).
Toni
mengatakan, Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham dan
Rafat, yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$ 300 juta dari Bank
Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Namun, keduanya
tidak hadir dalam persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia.
Terkait tuntutan pidana tersebut, Hesham justru mengajukan klaim terhadap
pemerintah Indonesia pada tahun 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu
kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam
(OKI).
"(Hesham)
meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan
ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century. Sehubungan dengan klaim dimaksud,
Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal
ekspropriasi," kata Toni.
Menurut
Majelis Arbitrase, lanjut Toni, perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk
menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau
moral yang dapat merugikan kepentingan umum.
"Karenanya
majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan perjanjian OKI,
dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak," ucap Toni.
DAFTAR
PUSTAKA
hai kunjungi blok ku ini ya.
BalasHapushttp://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/
http://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/2015/10/daftar-harga-les-privat-bahasa-mandarin_23.html
http://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/2015/10/mengapa-kita-perlu-belajar-mandarin.html
http://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/2015/10/manfaat-belajar-bahasa-mandarin.html
aku juga mengajar bahasa mandarin di surabaya
Anda berminat les privat bahasa mandarin hubungi
XL : 087853300091
PIN BB : 542D2541
LINE : young_bastian
INSTAGRAM : HUANGKUNYANG
PIN BB : 2619E4DB