Kamis, 18 Juni 2015

KASUS PEREKONOMIAN INTERNASIONAL

SHINDYAH JAYANTRI
28213447
2EB19

Pengertian Perekonomian Internasional
Ekonomi internasional adalah ilmu ekonomi yang membahas akibat saling ketergantungan antara negara-negara di dunia, baik dari segi perdagangan internasional maupun pasar kredit internasional. Sumber energi Amerika Serikat, misalnya, sangat bergantung pada produsen luar negeri, sedangkan Jepang mengimpor hampir setengah dari makanan yang di konsumsi oleh penduduknya. Sebaliknya, negara-negara berkembang sangat membutukan teknologi yang dikembangkan dan dihasilkan oleh negara-negara industri. Dalam jangka panjang, pola perdagangan internasional ditentukan oleh prinsip-prinsip keunggulan komparatif.
Ekonomi Internasional Sebagai cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaanksi dan permasalahan Ekonomi Internasional (Eksport-Import) yang meliputi perdagangan dan keuanga atau moneter serta organisasi ekonomi (Swasta maupun Pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar negara. Ekonomi International meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar Negara, bangsa maupun antara orang – orang perorangan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain.
Ilmu Ekonomi Internasional merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana hubungan ekonomi antara satu negara dengan negara lain dapat mempengaruhi alokasi sumberdaya baik antara dua negara tersebut maupun antar beberapa negara. Hubungan dalam perekonomian internasional dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, serta bantuan kerjasama internasional.
Berdasarkan pengertian ilmu ekonomi, ilmu ekonomi internasional yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu Negara dengan Negara lain. Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional.
Ekonomi internasional mencakup baik aspek mikro maupun makro. Aspek mikro misalnya menyangkut masalah jual beli secara internasional yang saling disebut dengan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan internasional ini tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun pasar faktor produksi yang merupakan salah satu topik dalam analisis ekonomi mikro. Masing-masing pasar saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja masalah ini merupakan topik makro.

Ruang Lingkup Ekonomi International
Pengaruh perdagangan internasional terasa pada harga, pendapatan nasional, dan tingkat kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional tersebut. Ekspor akan meningkatkan permintaan masyarakat, yaitu jumlah barang dan jasa yang diinginkan masyarakat di dalam negeri. Sebaliknya, impor akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri. Permintaan masyarakat akan memengaruhi kesempatan kerja dan pendapatan nasional, dan di antara lain akan tergantung pada besarnya ekspor neto, yaitu selisih antara ekspor dan impor. Bila ekspor neto positif, berarti ekspor lebih besar daripada impor, kesempatan kerja dan pendapatan nasional cenderung akan naik. Besarnya ekspor neto sangat ditentukan oleh nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan.
Misalnya, nilai rupiah turun dibandingkan dengan dolar AS, harga barang ekspor dari Indonesia relatif akan lebih murah di AS, sehingga ekspor akan cenderung meningkat. Sebaliknya, harga barang-barang dari AS relatif menjadi mahal sehingga impor akan akan cenderung menurun. Dengan demikian, penurunan nilai kurs mata uang sendiri akan cenderung meningkatkan ekspor neto, demikian pula sebaliknya. Jadi, kegiatan serta kejadian internasional akan memengaruhi ekonomi dalam negeri, melalui pengaruh nilai kurs mata uang pada impor, ekspor, dan akhirnya permintaan masyarakat.
Pengaruh ini terasa pada ekonomi dalam negeri. Bank-bank serta perusahaan-perusahaan besar dan perorangan dapat meminjamkan uangnya di dalam negeri maupun luar negeri, tergantung mana yang lebih menguntungkan. Keuntungan ini tergantung dari tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh masing-masing negara. Bila di AS lebih tinggi tingkat bunganya, misalnya, maka dana akan mengalir banyak ke AS, begitu pula sebaliknya. Tetapi, mengalirnya banyak dana ke AS akan mengakibatkan penawaran kredit menjadi meningkat, dan hal ini akan menurunkan kembali tingkat bunga disana. Demikian seterusnya sehingga dicapai suau tingkat bunga yang dapat mempertahankan keseimbangan.
                                                   
Timbulnya Kegiatan Ekonomi antar Daerah atau antar Bangsa
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kegiatan ekonomi antar daerah / wilayah, antar lain yaitu:
a. Perbedaan Kandungan Sumberdaya Alam
Perbedaan kandungan sumberdaya alam ini jelas akan mempengaruhi kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kandungan sumberdaya alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang tertentu dengan biaya relative murah dibandingkan dengan daerah lain yang mempunyai kandungan sumberdaya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah lain yang mempunyai kandungan sumberdaya alam lebih kecil hanya akan dapat memproduksi barang barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya saingnya menjadi lemah.
b. Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis yang dimaksud adalah perbedaan tingkat pertumbuhan dan stuktur kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan. Kondisi demografis ini akan dapat mempengaruhi ketimpangan pembangunan antar wilayah karena hal ini akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja masyarakat pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan. Sebaliknya, bila pada suatu daerah tertentu kondisi demografisnya kurang baik maka hal ini akan menyebabkan relative rendahnya produktivitas kerja masyarakat setempat yang menimbulkan kondisi yang kurang menarik bagi penanaman modal sehingga pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan akan menjadi lebih rendah.
c. Kurang Lancarnya Mobilitas Barang dan Jasa
Mobilitas barang dan jasa ini meliputi kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya adalah karena bila mobilitas tersebut kurang lancar maka kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat dijual kedaerah lain yang membutuhkan. Demikian pula halnya migrasi yang kurang lancar menyebabkan kelebihan tenaga kerja suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang sangat membutuhkannya. Akibatnya, ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung tinggi karena kelebihan suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang membutuhkannya,sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses pembangunannya.
d. Kosentrasi Kegiatan Ekonomi Daerah / Wilayah
Pertumbuhan ekonomi daerah akan cenderung lebih cepat pada daerah dimana terdapat konsentrasi kegiatan ekonomi yang cukup besar. Kosentrasi kegiatan ekonomi dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1)  Karena adanya sumberdaya alam yang lebih banyak pada daerah tertentu.
2) Meratanya fastilitas transportasi, baik darat, laut dan udara, juga ikut mempengaruhi kosentrasi kegiatan ekonomi antar daerah.
3) Kondisi demografis (kependudukan) juga ikut mempengaruhi karena kegiatan ekonomi akan cenderung terkosentrasi dimana sumberdaya manusia tersedia dengan kualitas yang lebih baik.
e. Alokasi Dana Pembangunan Antar Daerah / Wilayah
Alokasi investasi pemerintah ke daerah lebih banyak ditentukan oleh system pemerintahan daerah yang dianut. Bila sistem pemerintahan daerah yang dianut bersifat sentralistik, maka alokasi dana pemerintah akan cenderung lebih banyak dialokasikan pada pemerintah pusat, sehingga ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung tinggi. Akan tetapi jika sebaliknya dimana sistem pemerintahan yang dianut adalah otonomi atau federal, maka dana pemerintah akan lebih banyak dialokasikan kedaerah sehingga ketimpangan pendapatan akan cenderung rendah. Alokasi dana pemerintah yang antara lain akan memberikan dampak pada ketimpangan pembangunan antar wilayah adalah alokasi dana untuk sektor pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi dan dan listrik. Semua sektor ini akan memberikan dampak pada peningkatan pada peningkatan produktivitas tenaga kerja, pendapatan perkapita, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pergerakan ekonomi didaerah tersebut.

Contoh Kasus :
Indonesia Digugat Pemegang Saham Bank Century di Pengadilan Arbitrase Bank Dunia
Hesham Al Waraq dan Ali Rizvi pada Mei 2011 menggugat Pemerintah RI di Pengadilan Arbitrase Bank Dunia, yang dikenal sebagai forum ICSID, di Washington DC, AS.
Dua warga negara asing (WNA)—Arab Saudi dan Inggris—itu mendalilkan bahwa kebijakan Pemerintah RI menalangi dan mengambil alih kepemilikan Bank Century telah merugikan mereka selaku pemegang saham pengendali. Mereka mendalilkan pula pengadilan in absentia atas diri mereka merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Gugatan dua WNA itu menuai reaksi yang berlawanan. Anggota DPR sebagai penentang kebijakan penalangan memandang gugatan dua WNA di forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) sebagai angin pemberi tambahan energi guna mendesak penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi dalam kebijakan penalangan Bank Century.
Bahkan, pagi-pagi politisi Golkar memberitakan bahwa pengadilan ICSID telah mengalahkan Pemerintah RI dengan menghukumnya membayar ganti rugi kepada dua WNA itu. Berita kekalahan RI di forum ICSID segera dibantah. Jaksa Agung menegaskan gugatan Hesham dan Rizvi di forum ICSID belum dimulai. Pemerintah baru menunjuk arbiternya. Jadi, tak benar kabar RI kalah dalam pengadilan Bank Dunia itu.
Wajar jika pemerintah serius menghadapi gugatan itu. Jika gugatan mereka diterima ICSID, persidangan pengadilan arbitrase itu akan makan waktu, energi, biaya, dan perhatian pemerintah. Tak terhindarkan, proses pengadilan ICSID akan menambah tekanan politik domestik terhadap pemerintah untuk mempertanggungjawabkan secara hukum dan politik kebijakan penalangan Century. Tuntutan digunakannya hak menyatakan pendapat oleh DPR atas kebijakan penalangan Century akan makin menguat dan bukan mustahil memperoleh dukungan masyarakat luas.
Proses pengadilan ICSID tak dapat membatalkan kebijakan penalangan atas Century. Namun, jika ada putusan ICSID menghukum RI membayar ganti rugi kepada Hesham dan Rizvi, itu akan mendelegitimasi secara hukum dan politik pemerintahan SBY. Putusan itu akan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan korupsi dalam kebijakan penalangan Century. Di sini kita melihat baik anggota DPR selaku penentang kebijakan penalangan maupun SBY akan memanfaatkan proses dan putusan pengadilan ICSID bagi kepentingan hukum dan politik masing-masing.
ICSID adalah kovenan Bank Dunia bagi penyelesaian sengketa tentang penanaman modal antara negara dan warga negara yang merupakan peserta kovenan itu. Pasal 25 ICSID menyebutkan empat elemen harus dipenuhi untuk masuk ke yurisdiksinya.
Elemen pertama, para pihak yang bersengketa secara tertulis setuju menggunakan fasilitas arbitrase ICSID. Persetujuan ini bisa dituangkan dalam satu dari tiga dokumen hukum: persetujuan tertulis antarpara pihak yang bersengketa; perjanjian perdagangan antarnegara, baik bersifat bilateral maupun multilateral; dan undang-undang penanaman modal.
Elemen kedua, sengketa itu lahir berkenaan dengan investasi. Elemen ketiga, sengketa itu berkaitan dengan eksistensi atau lingkup hak atau kewajiban hukum. ICSID tak punya yurisdiksi atas sengketa yang murni komersial atau bersifat politis. Elemen keempat, sengketa itu antara negara dan swasta negara lain yang menjadi peserta ICSID berkenaan dengan investasi.
Orang atau badan hukum swasta yang memenuhi empat elemen itu dapat mengajukan gugatan di forum ICSID. Berdasarkan aturan nomor 37 amandemen peraturan ICSID, pihak di luar sengketa yang berkepentingan sebagai amicus curiae dapat mengajukan petisi kepada Majelis Arbitrase ICSID.
Aturan nomor 37 membuka akses kepada pihak luar sengketa yang berkepentingan, seperti nasabah Century dan kelompok kepentingan lain, mengintervensi proses persidangan ICSID. Sebelum mengizinkan petisi pihak luar sengketa, Majelis Arbitrase berkonsultasi dengan pihak yang berselisih dan mempertimbangkan beberapa hal: besarnya kepentingan pihak yang mengajukan petisi dan sejauh mana petisi itu membantu majelis menentukan fakta atau isu hukumnya.

Memberi perspektif
Majelis akan menilai apakah petisi amicus curiae itu memberikan perspektif yang berbeda dari para pihak yang bersengketa. Dalam kasus Century, jika ada pihak luar sengketa mengajukan petisi amicus curiae di depan ICSID, pemerintah perlu mencermati argumen pihak luar itu. Hesham atau Pemerintah RI dapat mengajukan keberatan atas petisi itu, tetapi keputusan di tangan majelis.
Pada 1968, RI meratifikasi ICSID. Dengan begitu, Indonesia jadi negara pihak dalam ICSID. Ratifikasi ICSID tak berarti setiap sengketa investasi antara RI dan warga negara pihak lainnya otomatis harus diselesaikan di forum ICSID. Undang-undang ratifikasi ICSID menegaskan pemerintah berwenang memberikan persetujuan penyelesaian sengketa melalui forum ICSID.
Menghadapi gugatan Hesham dan Rizvi, pemerintah dalam pemeriksaan pendahuluan dapat mempersoalkan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan sengketa Century di depan ICSID. Pemerintah dapat mempersoalkan kelayakan yurisdiksi ICSID atas isu kebijakan penalangan Century dan peradilan in absentia atas dua WNA itu.
Dalam tahap pemeriksaan awal, RI harus berusaha memenangi penyelesaian sengketa di depan ICSID: gugatan ditolak karena isu hukumnya berada di luar yurisdiksi ICSID. Kemenangan RI dalam tahap pemeriksaan pendahuluan akan menguatkan posisi pemerintah di hadapan para penentang kebijakan penalangan Century.
Jika pemerintah memenangi sengketa di ICSID, tak berarti pengusutan dugaan tindak pidana penalangan Century dapat dihentikan. Proses pengadilan arbitrase merupakan proses peradilan perdata yang memeriksa apakah tindakan pemerintah suatu negara tuan rumah telah menimbulkan kerugian investasi modal WNA di negara itu dan mewajibkan negara tuan rumah membayar ganti rugi.
Maka, proses dan hasil pengadilan arbitrase ICSID tak boleh memengaruhi upaya penegakan hukum kasus Bank Century. Pengusutan atas dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam kasus Century harus dituntaskan oleh KPK.
                                
Perkara Dimenangkan Indonesia   
Pemerintah Indonesia memenangkan perkara arbitrase terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemerintah Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi.
"Dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, Pemerintah RI terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$ 100 juta, setara dengan Rp. 1,3 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana melalui siaran pers, Rabu (24/12/2014).
Toni mengatakan, Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham dan Rafat, yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Namun, keduanya tidak hadir dalam persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia. Terkait tuntutan pidana tersebut, Hesham justru mengajukan klaim terhadap pemerintah Indonesia pada tahun 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
"(Hesham) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century. Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi," kata Toni.
Menurut Majelis Arbitrase, lanjut Toni, perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral yang dapat merugikan kepentingan umum.
"Karenanya majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak," ucap Toni.


DAFTAR PUSTAKA


 

1 komentar:

  1. hai kunjungi blok ku ini ya.


    http://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/


    http://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/2015/10/daftar-harga-les-privat-bahasa-mandarin_23.html




    http://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/2015/10/mengapa-kita-perlu-belajar-mandarin.html


    http://kursusprivatbahasamandarinsurabaya.blogspot.co.id/2015/10/manfaat-belajar-bahasa-mandarin.html


    aku juga mengajar bahasa mandarin di surabaya


    Anda berminat les privat bahasa mandarin hubungi
    XL : 087853300091
    PIN BB : 542D2541
    LINE : young_bastian


    INSTAGRAM : HUANGKUNYANG


    PIN BB : 2619E4DB

    BalasHapus