KELAS : 2EB19
NPM : 28213447
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan
makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi
ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Bekasi, Desember 2014
Penulis
1. Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk
badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal
usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
Ø Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Ø Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Ø Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Ø Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Ø Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial
dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
·
Memenuhi kewajiban
tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
v Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
v Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
v Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
C. Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
o
SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
o
Bagian (persentase)
SHU anggota
o
Total simpanan seluruh
anggota
o
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
o
Jumlah simpanan per
anggota
o
Omzet atau volume
usaha per anggota
o
Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
o
Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar