Sabtu, 12 Oktober 2013

Organisasi Bisnis








 

NAMA       : SHINDYAH JAYANTRI
KELAS      : 1EB26
NPM          : 28213447
TUGAS PENGANTAR BISNIS 2

ORGANISASI BISNIS 

 




ABSTRAK

Organisasi bisnis saat ini sudah berkembang sangat luas, dari dunia bisnis kecil-kecilan,menengah dan sampai yang besar-besaran. Tetapi pada saat ini belum banyak orang yang mengetahui tentang organisasi bisnis dan usahanya belum menggunakan struktur yang benar.
Organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.










BAB 1
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tahu tentang organisasi bisnis, sehingga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tahu mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tahu bentuk usaha apa yang sedang mereka jalani.

B. TUJUAN
Tujuan dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh Kekuatan yang terlibat dalam operasi organisasi. Perumusan tujuan merupakan hasil usaha perpaduan untuk memuaskan semua pihak / himpunan berbagai tujuan individu dan organisasi.
Agar perumusan tujuan efektif manajer perlu memperhatikan beberapa ketentuan sabagai berikut :
1.    Proses  perumusan tujuan hendaknya melibatkan individu-individu bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan.
2.   Manager puncak (sebagai perumus tujuan umum) hendaknya bertanggung jawab untuk menurunkan tujuan-tujuan pada tingkatan yang lebih rendah
3.   Tujuan harus realistic, diselaraskan dengan lingkungan internal dan eksternal
4.   Tujuan harus jelas, beralasan dan bersifat menantang anggota organisasi
5.   Tujuan umum hendaknya dinyatakan secara sederhana agar mudah dipahami dan diingat oleh pelaksana
6.   Tujuan bidang fungsional organisasi harus konsisten dengan tujuan umum
7.   Management harus selalu meninjau kembali tujuan telah ditetapkan.












BAB 2
LANDASAN TEORI

Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang baik:
Ø Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.

Ø Prinsip kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.



BAB 3
PEMBAHASAN
Organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1.     .  Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2.     Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3.     Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:               
1.     Pengusaha yang bekerja sendiri       
2.     Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.     Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Selain itu bentuk- bentuk bisnis perusahaan ada 4 yaitu terdiri dari :
v Perusahaan perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1.     Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.     UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan

      relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
      tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
      tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
      seluruh keuntungan dinikmati sendiri
      sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
      keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan    penghasilan yang lebih besar
      jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
      sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
           Kebaikan perusahaan perseorangan:
      Mudah dibentuk dan dibubarkan
      Bekerja dengan sederhana
      Pengelolaannya sederhana
      Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
          Kelemahan perusahaan perseorangan
      Tanggung jawab tidak terbatas
      Kemampuan manajemen terbatas
      Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
      Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
      Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

v Persekutuan firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Ciri dan Sifat Firma
·        Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·        Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·        Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota  yang lainnya.
·        keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·        seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

Kebaikan Firma

ü Prosedur pendirian relatif mudah
ü Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
ü Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma
·        Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

v Perseroan komanditer (Commanditer Vennootschap/CV)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)
yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Ciri dan Sifat CV
·        sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         modal besar karena didirikan banyak pihak
·        mudah mendapatkan kridit pinjaman
·        ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·        relatif mudah untuk didirikan
·        kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
·        Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
·        CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
·        Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.


Kebaikan perseroan komanditer
·        Pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·        Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·        Manajemen dapat didiversifikasikan
·        Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer
·        Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin
·         Sukar untuk menarik kembali investasinya

v Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.



Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas :

·        Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·        Modal dan ukuran perusahaan besar
·        Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·        Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·        Kepemilikan mudah berpindah tangan
·        Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·        Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·        Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·        Sulit untuk membubarkan pt
·        Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

 Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas  :

1.     Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
ü Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
ü  Direksi Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
ü Komisaris Adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2.     Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
ü Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
ü  Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
ü Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan

3.     Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
ü Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
ü Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
ü  Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.     Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).

 Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
ü Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) : Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
ü Keputusan Pengadilan Negeri karena;
·        Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
·        Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
·        Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Kebaikan Perseroan Terbatas         :
·        Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·        Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·        Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·        Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·        Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

 Kelemahan Perseroan Terbatas:
·        Biaya pendiriannya relatif mahal
·        Rahasia tidak terjamin
·        Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
















BAB 4
KESIMPULAN
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Oleh karna itu pada saat ini banyak sekali orang yang memulai bisnis dari hal-hal kecil maupun besar, bahkan sampai bisnis melalui media online pun saat ini sangat banyak sekali. Dengan hanya melihat dari media online saja barang yang di inginkan bisa terbeli. Dan banyak sekali peluang bisnis jika kita tahu bagimana dan dimana menemukannya, yang mungkin saja sudah di depan mata kita.Tetapi pada saat ini belum banyak orang yang mengetahui tentang organisasi bisnis dan usahanya belum menggunakan struktur yang benar. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.








  BAB 5
DAFTAR PUSTAKA

Buchari Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Edisi Revisi, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar