NAMA : SHINDYAH JAYANTRI
KELAS : 1EB26
NPM : 28213447
TUGAS PENGANTAR BISNIS 2
ORGANISASI BISNIS
ABSTRAK
Organisasi
bisnis saat ini sudah berkembang sangat luas, dari dunia bisnis
kecil-kecilan,menengah dan sampai yang besar-besaran. Tetapi pada saat ini
belum banyak orang yang mengetahui tentang organisasi bisnis dan usahanya belum
menggunakan struktur yang benar.
Organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Untuk itu setiap
pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan
dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka
sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi
yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan.
Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang
resmi dan mempunyai izin.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang,
mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun
masalahnya belum banyak orang yang tahu tentang organisasi bisnis, sehingga usahanya belum
menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tahu mengenai bentuk-bentuk
organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tahu bentuk usaha apa yang sedang
mereka jalani.
B. TUJUAN
Tujuan dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh Kekuatan yang
terlibat dalam operasi organisasi. Perumusan tujuan merupakan hasil usaha
perpaduan untuk memuaskan semua pihak / himpunan berbagai tujuan individu dan
organisasi.
Agar perumusan tujuan efektif manajer perlu memperhatikan
beberapa ketentuan sabagai berikut :
1.
Proses perumusan tujuan hendaknya melibatkan
individu-individu bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan.
2.
Manager puncak (sebagai perumus
tujuan umum) hendaknya bertanggung jawab untuk menurunkan tujuan-tujuan pada
tingkatan yang lebih rendah
3.
Tujuan harus realistic,
diselaraskan dengan lingkungan internal dan eksternal
4.
Tujuan harus jelas, beralasan dan
bersifat menantang anggota organisasi
5.
Tujuan umum hendaknya dinyatakan
secara sederhana agar mudah dipahami dan diingat oleh pelaksana
6.
Tujuan bidang fungsional
organisasi harus konsisten dengan tujuan umum
7.
Management harus selalu meninjau
kembali tujuan telah ditetapkan.
BAB
2
LANDASAN
TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka
perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus
memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat
perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar
pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk
memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat
memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap
usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu
bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk
organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi
yang baik:
Ø Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian
pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam
sebuah perusahaan.
Ø Prinsip kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di
perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap
perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau
lebih pengawas.
BAB
3
PEMBAHASAN
Organisasi bisnis yaitu suatu
organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
(profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut
organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan
melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Untuk melakukan pengumpulan
orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas
pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau
departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada
struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1. . Departementalisasi
Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang
memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada
organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang
tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi,
dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut Produk /
Pasar
Pada jenis departementalisasi ini
orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi
menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah
geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi Organisasi Matrix
/ Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan
gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi
menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi
maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda.
Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
Menurut UU no.
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud
dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain
menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan
untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1.
Pengusaha
yang bekerja sendiri
2.
Pengusaha
yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.
Pengusaha
yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Selain
itu bentuk- bentuk bisnis perusahaan ada 4 yaitu terdiri dari :
v Perusahaan
perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua
keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam
kegiatan perusahaan.Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD
dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang
pengusaha saja.
Perusahaan
perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1.
Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
2.
UsahaPerseorangan
Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para
pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan perseorangan:
Mudah dibentuk dan dibubarkan
Bekerja dengan sederhana
Pengelolaannya sederhana
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
Tanggung jawab tidak terbatas
Kemampuan manajemen terbatas
Sulit mengikuti pesatnya
perkembangan perusahaan
Sumber dana hanya terbatas pada
pemilik
Resiko kegiatan perusahaan
ditanggung sendiri
v Persekutuan
firma
Adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Ciri dan Sifat Firma
·
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
·
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
Kebaikan Firma
ü Prosedur pendirian relatif mudah
ü Mempunyai kemampuan finansial yang
lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
ü Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih
baik
Kelemahan Firma
·
Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar
v Perseroan
komanditer (Commanditer Vennootschap/CV)
Adalah persekutuan yang didirikan
oleh beberapa orang (sekutu)
yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai
tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
·
sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal
besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
·
ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
·
relatif
mudah untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Berakhirnya CV diatur
dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
·
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
·
CV
berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
·
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan
perseroan komanditer
·
Pendiriannya
relatif mudah
·
Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen
dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer
·
Tanggung
jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
·
Sukar
untuk menarik kembali investasinya
v Perseroan
Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1
tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus
mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan
antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor
ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin
besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang
saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab
pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh
besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan
CV/Firma).
Perseroan Terbatas mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal
dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas :
·
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal
dan ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
Sulit
untuk membubarkan pt
·
Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas :
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur,
perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
ü Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu
berdasarkan kebutuhan.
ü Direksi Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
ü Komisaris Adalah organ PT yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat
kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri
berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok
modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
ü Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal
dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu
perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang
mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
ü Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu
yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam
perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
ü Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor
oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau
12,5% dari modal dasar peseroan
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan
hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
ü Sebelum Akta pendirian disahkan oleh
Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas
tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
ü Setelah akta pendirian disahkan
namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut
(Pasal 23 UU PT)
ü Setelah akta pendirian diumumkan
dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung
jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu
memperoleh keuntungan (laba).
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan
Terbatas dapat bubar karena:
ü Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) : Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul
pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah
bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran
Dasar.
Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
ü Keputusan Pengadilan Negeri karena;
·
Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
·
Permohonan
1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
·
Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
Kebaikan
Perseroan Terbatas :
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
·
Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
·
Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
·
Biaya
pendiriannya relatif mahal
·
Rahasia
tidak terjamin
·
Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
BAB 4
KESIMPULAN
Organisasi
bisnis adalah suatu
organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Oleh karna itu pada saat ini
banyak sekali orang yang memulai bisnis dari hal-hal kecil maupun besar, bahkan
sampai bisnis melalui media online pun saat ini sangat banyak sekali. Dengan
hanya melihat dari media online saja barang yang di inginkan bisa terbeli. Dan
banyak sekali peluang bisnis jika kita tahu bagimana dan dimana menemukannya,
yang mungkin saja sudah di depan mata kita.Tetapi pada
saat ini belum banyak orang yang mengetahui tentang organisasi bisnis dan
usahanya belum menggunakan struktur yang benar. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan.
Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang
resmi dan mempunyai izin.
BAB 5
DAFTAR PUSTAKA
Buchari Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Edisi Revisi, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar