Minggu, 25 September 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

SHINDYAH JAYANTRI
28213447
4EB19


Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi

1.  Penyelesaian Kasus Century Kembalikan Citra KPK (Kasus Bank Century)
JAKARTA: Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo mengatakan penyelesaian kasus Bank Century akan mengembalikan citra KPK di mata publik. Berbicara dalam diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Kamis (26/1) malam, Bambang menegaskan bola Century saat ini ada di KPK. Bukan di lembaga negara lain. Jika KPK serius mengembalikan citranya di mata publik, katanya, maka kasus Century harus diselesaikan.
Saat ini KPK tidak boleh lagi mencari alasan yang akan meringankan kasus Century, karena kerugian negara yang ditanggung akibat aliran dana untuk talangan bank yang kini bernama Bank Mutiara itu sudah sangat jelas.
“Ketika bank sudah dirampok, kemudian diisi oleh pemerintah, kemudian dirampok lagi oleh pemiliknya, urusan apa negara mengeluarkan uang untuk menalangi bank yang bermasalah itu,” kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu.
“Harusnya KPK berpijak kepada fakta itu. Fakta yang ada menunjukkan pemerintah tidak perlu memberikan “bail out” karena Bank Century tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Sejumlah dokumen kasus Bank Century telah diserahkan kepada KPK pada 12 Januari lalu. Dokumen tersebut berupa surat dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, notulen percakapan Sri Mulyani dengan Wakil Presiden Boediono sebelum pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek, dan catatan dari pakar-pakar terhadap kasus pidana Bank Century.
Saat penyerahan dokumen itu Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan bahwa kasus Bank Century tidak akan “dipetieskan”.
“Kita menguji keberanian KPK. Kita menagih janji Abraham, untuk segera meningkatkan status kasus Bank Century ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Bambang yang juga merupakan anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century itu. (ant/nj)
Analisis: Seperti kita tahu tentang kasus bank century yang tak kunjung usai, kini KPK telah semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini. Karena sesuai dengan profesi etika akuntansi KPK harus bisa menuntaskan status bank century menjadi penyidikan. Jangan hanya mengumpulkan tersangka yang terlibat namun harus bisa terbukti bahwa kasus ini harus segera dituntaskan. Mengingat begitu banyaknya kasus-kasus yang ada di negri kita ini semakin banyak kasus yang timbul. Jadi mari kepada lembaga-lembaga parlemen yang menjadi tugas dalam bidang-bidang tertentu harus bisa menuntaskan sesuai dengan profesi etika dengan jalur hukum yang telah ada.

2.      KPK Uji Kebenaran Data Dari Elang Hitam (Kasus Hambalang)
JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memvalidasi atau menguji terlebih dahulu kebenaran informasi dan data yang disampaikan Tim Elang Hitam, tim bentukan Rizal Mallarangeng.
Bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Andi Mallarangeng, Jumat (11/1/2013) pagi tadi, Tim Elang Hitam menyerahkan kepada KPK informasi dan data yang mereka kumpulkan terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Setiap masyarakat punya hak untuk memberikan informasi dan data kepada KPK. Apakah dia punya hubungan keluarga atau tidak, ya silakan. Yang pertama KPK lakukan adalah telaah terlebih dahulu apakah valid atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurut Johan, informasi dan data yang disampaikan Tim Elang Hitam tersebut bisa saja digunakan KPK untuk membuat kasus Hambalang lebih terang sepanjang kebenarannya memang teruji. Mengenai nama-nama yang disebut Tim Elang Hitam, Johan mengatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan Hambalang. Nama-nama itu pun, katanya, ada yang sudah dimintai keterangan KPK.
"Kalau belum ada dua alat bukti yang cukup, tidak bisa dijadikan tersangka," ujarnya.
Tim Elang Hitam mendesak KPK untuk memeriksa Presiden Komisaris Utama Bank Mandiri, Muchayat terkait penyidikan Hambalang. Rizal menduga, Muchayat yang pernah menjadi Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawahi pengawasan BUMN konstruksi itu terlibat dalam mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Muchayat merupakan ayah kandung Munadi Herlambang, Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, yang juga menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras. Seperti diketahui, PT Dutasari Citralaras menjadi salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pelaksanaan proyek Hambalang.
Perusahaan ini memperoleh dua pekerjaan yang di-subkontrak-kan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya, yakni mekanikal elektrikal pada Desember 2010 senilai Rp 324,5 miliar dan penyambungan daya listrik PLN pada Juni 2011 senilai Rp 3,5 miliar.
Selain Muchayat dan Munadi, Rizal meminta KPK mengusut keterlibatan pihak lain seperti Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Dia juga menilai, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran 2010, Anny Ratnawati, patut dimintai pertanggungjawaban.
Sementara Johan memastikan, KPK tidak berhenti pada penetapan Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu pun tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain, yakni suap menyuap terkait Hambalang.
Analisis: Dari kasus hambalang ini banyak sekali para pejabat yang terlibat kasus tersebut. Ini menandakan bahwa para pejabat telah melanggar kode etik akuntansi, dimana para pejabat telah melanggar jalannya operasi pembangunan tempat olahraga yang berada di palembang. Dengan cara menadang dana operasional pembangunan hambalang. Ini termasuk melanggar kode etik publik karena tidak terbuka dengan publik mengenai pembangunan sarana olahraga tersebut sehingga jalannya pembangunan tersebut tidak berjalan lancar karena para pejabat telah menyalahgunakan dana tersebut. Serta melanggar kode etik tanggungjawab, karena para pejabat tidak menjalankan prosedur yang ada malah menyalahgunakan dana dan tidak bertanggungjawab atas profesi sebagai seorang pejabat yang menjadi contoh dimayarakat.
Sumber: kompas.com

3.      Penyelesaian Kasus Mobiler Terhambat Audit BPKP
MAMUJU, FO -- Penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di rumah jabatan (Rujab) gubernur Sulbar, terhambat. Hingga Minggu, 20 Januari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju belum menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Mamuju, Andi Murji Machfud mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil hitungan dari BPKP sebagai ahli. Menurutnya, pihaknya membutuhkan keterangan ahli karena memang diminta sejak awal.
"Jadi kita tunggu hasil hitungan dari BPKP. Kalau memang mengatakan disitu ada kerugian negara, maka kita akan sampaikan," ujar Murji. Kejari Mamuju memang belum dapat melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler ini ke pengadilan. "Jadi, kelanjutan penyelesaian kasus mobiler sangat tergantung dari hasil audit dari BPKP," kata Murji. (far)
Analisis: dari kasus korupsi ini termasuk kode etik auditor karena proses yang berjalan telah menggunakan kode etik auditor mengingat apa saja yang termasuk dalam kasus korupsi mobiler. Dan telah sesuai dengan kode etik profesi dalam akuntansi.  

4.      Kasus Dugaan Korupsi Simulator SIM
JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diapresiasi. Langkah itu dinilai efektif untuk mengembalikan harta negara.
"Sejatinya, pengusutan kasus-kasus korupsi memang harus ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan tindakan korupsi selain memberikan sanksi pidana bagi yang melakukan," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, di Jakarta, Selasa (15/1/2013 ).
Sebelumnya, selain dijerat dugaan korupsi terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) saat masih menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko juga dijerat TPPU.
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Basarah mengatakan, Djoko tak perlu gusar atas penetapan pasal baru itu jika merasa hartanya sah secara hukum. Sebagai penegak hukum, kata politisi PDI-P itu, Djoko tentu tahu betul cara melindungi hartanya yang memang menjadi haknya.
"Djoko juga berhak mendapat keadilan atas hartanya yang dia peroleh secara sah, baik dalam kapasitasnya sebagai perwira tinggi Polri maupun kegiatan usaha lain yang sah. Jadi, biarkanlah proses hukum yang sudah dijalankan KPK berjalan sesuai koridornya," kata dia.
Basarah menambahkan, terkait penggunaan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, KPK harus belajar dari proses hukum terdakwa Angelina Sondakh alias Angie. Dalam vonis Angie, majelis hakim Pengadilan Tipikor tak sependapat dengan jaksa KPK terkait penggunaan pasal tersebut.
"Putusan itu (Angie) dapat dijadikan pelajaran bagi KPK untuk mengubah strategi penuntutannya dalam kasus Djoko agar tidak mengulangi kegagalannya pada tingkat pertama itu," kata Basarah.
Seperti diberitakan, Djoko diduga menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar dari pihak rekanan proyek simulator SIM. Pihak Djoko membantah semua sangkaan itu.
Analisis: Dari kasus diatas telah melanggar kode etik publik. Karena telah menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Jelas telah menyalah gunakan harta negara dan membohongi publik karena ulah yang diperbuat sendiri.
Sumber: kompas.com

5.     Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisis : Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
Sumber: nadyarachmawati.blogger.com
DAFTAR PUSTAKA
http://septianidwii.blogspot.co.id/2013/01/penyimpangan-etika-profesi-akuntansi_5497.html?m=1

Kamis, 18 Juni 2015

KASUS PEREKONOMIAN INTERNASIONAL

SHINDYAH JAYANTRI
28213447
2EB19

Pengertian Perekonomian Internasional
Ekonomi internasional adalah ilmu ekonomi yang membahas akibat saling ketergantungan antara negara-negara di dunia, baik dari segi perdagangan internasional maupun pasar kredit internasional. Sumber energi Amerika Serikat, misalnya, sangat bergantung pada produsen luar negeri, sedangkan Jepang mengimpor hampir setengah dari makanan yang di konsumsi oleh penduduknya. Sebaliknya, negara-negara berkembang sangat membutukan teknologi yang dikembangkan dan dihasilkan oleh negara-negara industri. Dalam jangka panjang, pola perdagangan internasional ditentukan oleh prinsip-prinsip keunggulan komparatif.
Ekonomi Internasional Sebagai cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaanksi dan permasalahan Ekonomi Internasional (Eksport-Import) yang meliputi perdagangan dan keuanga atau moneter serta organisasi ekonomi (Swasta maupun Pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar negara. Ekonomi International meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar Negara, bangsa maupun antara orang – orang perorangan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain.
Ilmu Ekonomi Internasional merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana hubungan ekonomi antara satu negara dengan negara lain dapat mempengaruhi alokasi sumberdaya baik antara dua negara tersebut maupun antar beberapa negara. Hubungan dalam perekonomian internasional dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, serta bantuan kerjasama internasional.
Berdasarkan pengertian ilmu ekonomi, ilmu ekonomi internasional yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu Negara dengan Negara lain. Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional.
Ekonomi internasional mencakup baik aspek mikro maupun makro. Aspek mikro misalnya menyangkut masalah jual beli secara internasional yang saling disebut dengan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan internasional ini tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun pasar faktor produksi yang merupakan salah satu topik dalam analisis ekonomi mikro. Masing-masing pasar saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja masalah ini merupakan topik makro.

Ruang Lingkup Ekonomi International
Pengaruh perdagangan internasional terasa pada harga, pendapatan nasional, dan tingkat kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional tersebut. Ekspor akan meningkatkan permintaan masyarakat, yaitu jumlah barang dan jasa yang diinginkan masyarakat di dalam negeri. Sebaliknya, impor akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri. Permintaan masyarakat akan memengaruhi kesempatan kerja dan pendapatan nasional, dan di antara lain akan tergantung pada besarnya ekspor neto, yaitu selisih antara ekspor dan impor. Bila ekspor neto positif, berarti ekspor lebih besar daripada impor, kesempatan kerja dan pendapatan nasional cenderung akan naik. Besarnya ekspor neto sangat ditentukan oleh nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan.
Misalnya, nilai rupiah turun dibandingkan dengan dolar AS, harga barang ekspor dari Indonesia relatif akan lebih murah di AS, sehingga ekspor akan cenderung meningkat. Sebaliknya, harga barang-barang dari AS relatif menjadi mahal sehingga impor akan akan cenderung menurun. Dengan demikian, penurunan nilai kurs mata uang sendiri akan cenderung meningkatkan ekspor neto, demikian pula sebaliknya. Jadi, kegiatan serta kejadian internasional akan memengaruhi ekonomi dalam negeri, melalui pengaruh nilai kurs mata uang pada impor, ekspor, dan akhirnya permintaan masyarakat.
Pengaruh ini terasa pada ekonomi dalam negeri. Bank-bank serta perusahaan-perusahaan besar dan perorangan dapat meminjamkan uangnya di dalam negeri maupun luar negeri, tergantung mana yang lebih menguntungkan. Keuntungan ini tergantung dari tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh masing-masing negara. Bila di AS lebih tinggi tingkat bunganya, misalnya, maka dana akan mengalir banyak ke AS, begitu pula sebaliknya. Tetapi, mengalirnya banyak dana ke AS akan mengakibatkan penawaran kredit menjadi meningkat, dan hal ini akan menurunkan kembali tingkat bunga disana. Demikian seterusnya sehingga dicapai suau tingkat bunga yang dapat mempertahankan keseimbangan.
                                                   
Timbulnya Kegiatan Ekonomi antar Daerah atau antar Bangsa
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kegiatan ekonomi antar daerah / wilayah, antar lain yaitu:
a. Perbedaan Kandungan Sumberdaya Alam
Perbedaan kandungan sumberdaya alam ini jelas akan mempengaruhi kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kandungan sumberdaya alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang tertentu dengan biaya relative murah dibandingkan dengan daerah lain yang mempunyai kandungan sumberdaya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah lain yang mempunyai kandungan sumberdaya alam lebih kecil hanya akan dapat memproduksi barang barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya saingnya menjadi lemah.
b. Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis yang dimaksud adalah perbedaan tingkat pertumbuhan dan stuktur kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan. Kondisi demografis ini akan dapat mempengaruhi ketimpangan pembangunan antar wilayah karena hal ini akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja masyarakat pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan. Sebaliknya, bila pada suatu daerah tertentu kondisi demografisnya kurang baik maka hal ini akan menyebabkan relative rendahnya produktivitas kerja masyarakat setempat yang menimbulkan kondisi yang kurang menarik bagi penanaman modal sehingga pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan akan menjadi lebih rendah.
c. Kurang Lancarnya Mobilitas Barang dan Jasa
Mobilitas barang dan jasa ini meliputi kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya adalah karena bila mobilitas tersebut kurang lancar maka kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat dijual kedaerah lain yang membutuhkan. Demikian pula halnya migrasi yang kurang lancar menyebabkan kelebihan tenaga kerja suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang sangat membutuhkannya. Akibatnya, ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung tinggi karena kelebihan suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang membutuhkannya,sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses pembangunannya.
d. Kosentrasi Kegiatan Ekonomi Daerah / Wilayah
Pertumbuhan ekonomi daerah akan cenderung lebih cepat pada daerah dimana terdapat konsentrasi kegiatan ekonomi yang cukup besar. Kosentrasi kegiatan ekonomi dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1)  Karena adanya sumberdaya alam yang lebih banyak pada daerah tertentu.
2) Meratanya fastilitas transportasi, baik darat, laut dan udara, juga ikut mempengaruhi kosentrasi kegiatan ekonomi antar daerah.
3) Kondisi demografis (kependudukan) juga ikut mempengaruhi karena kegiatan ekonomi akan cenderung terkosentrasi dimana sumberdaya manusia tersedia dengan kualitas yang lebih baik.
e. Alokasi Dana Pembangunan Antar Daerah / Wilayah
Alokasi investasi pemerintah ke daerah lebih banyak ditentukan oleh system pemerintahan daerah yang dianut. Bila sistem pemerintahan daerah yang dianut bersifat sentralistik, maka alokasi dana pemerintah akan cenderung lebih banyak dialokasikan pada pemerintah pusat, sehingga ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung tinggi. Akan tetapi jika sebaliknya dimana sistem pemerintahan yang dianut adalah otonomi atau federal, maka dana pemerintah akan lebih banyak dialokasikan kedaerah sehingga ketimpangan pendapatan akan cenderung rendah. Alokasi dana pemerintah yang antara lain akan memberikan dampak pada ketimpangan pembangunan antar wilayah adalah alokasi dana untuk sektor pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi dan dan listrik. Semua sektor ini akan memberikan dampak pada peningkatan pada peningkatan produktivitas tenaga kerja, pendapatan perkapita, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pergerakan ekonomi didaerah tersebut.

Contoh Kasus :
Indonesia Digugat Pemegang Saham Bank Century di Pengadilan Arbitrase Bank Dunia
Hesham Al Waraq dan Ali Rizvi pada Mei 2011 menggugat Pemerintah RI di Pengadilan Arbitrase Bank Dunia, yang dikenal sebagai forum ICSID, di Washington DC, AS.
Dua warga negara asing (WNA)—Arab Saudi dan Inggris—itu mendalilkan bahwa kebijakan Pemerintah RI menalangi dan mengambil alih kepemilikan Bank Century telah merugikan mereka selaku pemegang saham pengendali. Mereka mendalilkan pula pengadilan in absentia atas diri mereka merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Gugatan dua WNA itu menuai reaksi yang berlawanan. Anggota DPR sebagai penentang kebijakan penalangan memandang gugatan dua WNA di forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) sebagai angin pemberi tambahan energi guna mendesak penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi dalam kebijakan penalangan Bank Century.
Bahkan, pagi-pagi politisi Golkar memberitakan bahwa pengadilan ICSID telah mengalahkan Pemerintah RI dengan menghukumnya membayar ganti rugi kepada dua WNA itu. Berita kekalahan RI di forum ICSID segera dibantah. Jaksa Agung menegaskan gugatan Hesham dan Rizvi di forum ICSID belum dimulai. Pemerintah baru menunjuk arbiternya. Jadi, tak benar kabar RI kalah dalam pengadilan Bank Dunia itu.
Wajar jika pemerintah serius menghadapi gugatan itu. Jika gugatan mereka diterima ICSID, persidangan pengadilan arbitrase itu akan makan waktu, energi, biaya, dan perhatian pemerintah. Tak terhindarkan, proses pengadilan ICSID akan menambah tekanan politik domestik terhadap pemerintah untuk mempertanggungjawabkan secara hukum dan politik kebijakan penalangan Century. Tuntutan digunakannya hak menyatakan pendapat oleh DPR atas kebijakan penalangan Century akan makin menguat dan bukan mustahil memperoleh dukungan masyarakat luas.
Proses pengadilan ICSID tak dapat membatalkan kebijakan penalangan atas Century. Namun, jika ada putusan ICSID menghukum RI membayar ganti rugi kepada Hesham dan Rizvi, itu akan mendelegitimasi secara hukum dan politik pemerintahan SBY. Putusan itu akan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan korupsi dalam kebijakan penalangan Century. Di sini kita melihat baik anggota DPR selaku penentang kebijakan penalangan maupun SBY akan memanfaatkan proses dan putusan pengadilan ICSID bagi kepentingan hukum dan politik masing-masing.
ICSID adalah kovenan Bank Dunia bagi penyelesaian sengketa tentang penanaman modal antara negara dan warga negara yang merupakan peserta kovenan itu. Pasal 25 ICSID menyebutkan empat elemen harus dipenuhi untuk masuk ke yurisdiksinya.
Elemen pertama, para pihak yang bersengketa secara tertulis setuju menggunakan fasilitas arbitrase ICSID. Persetujuan ini bisa dituangkan dalam satu dari tiga dokumen hukum: persetujuan tertulis antarpara pihak yang bersengketa; perjanjian perdagangan antarnegara, baik bersifat bilateral maupun multilateral; dan undang-undang penanaman modal.
Elemen kedua, sengketa itu lahir berkenaan dengan investasi. Elemen ketiga, sengketa itu berkaitan dengan eksistensi atau lingkup hak atau kewajiban hukum. ICSID tak punya yurisdiksi atas sengketa yang murni komersial atau bersifat politis. Elemen keempat, sengketa itu antara negara dan swasta negara lain yang menjadi peserta ICSID berkenaan dengan investasi.
Orang atau badan hukum swasta yang memenuhi empat elemen itu dapat mengajukan gugatan di forum ICSID. Berdasarkan aturan nomor 37 amandemen peraturan ICSID, pihak di luar sengketa yang berkepentingan sebagai amicus curiae dapat mengajukan petisi kepada Majelis Arbitrase ICSID.
Aturan nomor 37 membuka akses kepada pihak luar sengketa yang berkepentingan, seperti nasabah Century dan kelompok kepentingan lain, mengintervensi proses persidangan ICSID. Sebelum mengizinkan petisi pihak luar sengketa, Majelis Arbitrase berkonsultasi dengan pihak yang berselisih dan mempertimbangkan beberapa hal: besarnya kepentingan pihak yang mengajukan petisi dan sejauh mana petisi itu membantu majelis menentukan fakta atau isu hukumnya.

Memberi perspektif
Majelis akan menilai apakah petisi amicus curiae itu memberikan perspektif yang berbeda dari para pihak yang bersengketa. Dalam kasus Century, jika ada pihak luar sengketa mengajukan petisi amicus curiae di depan ICSID, pemerintah perlu mencermati argumen pihak luar itu. Hesham atau Pemerintah RI dapat mengajukan keberatan atas petisi itu, tetapi keputusan di tangan majelis.
Pada 1968, RI meratifikasi ICSID. Dengan begitu, Indonesia jadi negara pihak dalam ICSID. Ratifikasi ICSID tak berarti setiap sengketa investasi antara RI dan warga negara pihak lainnya otomatis harus diselesaikan di forum ICSID. Undang-undang ratifikasi ICSID menegaskan pemerintah berwenang memberikan persetujuan penyelesaian sengketa melalui forum ICSID.
Menghadapi gugatan Hesham dan Rizvi, pemerintah dalam pemeriksaan pendahuluan dapat mempersoalkan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan sengketa Century di depan ICSID. Pemerintah dapat mempersoalkan kelayakan yurisdiksi ICSID atas isu kebijakan penalangan Century dan peradilan in absentia atas dua WNA itu.
Dalam tahap pemeriksaan awal, RI harus berusaha memenangi penyelesaian sengketa di depan ICSID: gugatan ditolak karena isu hukumnya berada di luar yurisdiksi ICSID. Kemenangan RI dalam tahap pemeriksaan pendahuluan akan menguatkan posisi pemerintah di hadapan para penentang kebijakan penalangan Century.
Jika pemerintah memenangi sengketa di ICSID, tak berarti pengusutan dugaan tindak pidana penalangan Century dapat dihentikan. Proses pengadilan arbitrase merupakan proses peradilan perdata yang memeriksa apakah tindakan pemerintah suatu negara tuan rumah telah menimbulkan kerugian investasi modal WNA di negara itu dan mewajibkan negara tuan rumah membayar ganti rugi.
Maka, proses dan hasil pengadilan arbitrase ICSID tak boleh memengaruhi upaya penegakan hukum kasus Bank Century. Pengusutan atas dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam kasus Century harus dituntaskan oleh KPK.
                                
Perkara Dimenangkan Indonesia   
Pemerintah Indonesia memenangkan perkara arbitrase terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemerintah Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi.
"Dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, Pemerintah RI terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$ 100 juta, setara dengan Rp. 1,3 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana melalui siaran pers, Rabu (24/12/2014).
Toni mengatakan, Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham dan Rafat, yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Namun, keduanya tidak hadir dalam persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia. Terkait tuntutan pidana tersebut, Hesham justru mengajukan klaim terhadap pemerintah Indonesia pada tahun 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
"(Hesham) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century. Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi," kata Toni.
Menurut Majelis Arbitrase, lanjut Toni, perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral yang dapat merugikan kepentingan umum.
"Karenanya majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak," ucap Toni.


DAFTAR PUSTAKA