Nama :
Shindyah Jayantri
NPM :
28213447
Kelas :
4EB19
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam
menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat
penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan
Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan
SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan
review serta jasa akuntansi. Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini
menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu
hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi
yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan
kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan
diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan
standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.
Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam
Profesi akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini
membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan
tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat
bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh
tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak
yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan
serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas.
4. Regulasi dalam
rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi bertujuan
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama
akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
·
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi
yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis
·
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari
independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta
tanggung jawab dan praktik lain.
·
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam
menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian
KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan,
khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari
para akuntan publik masih tetap ada.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi
profesi AP. Sekarang asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), sebelumnya berada dibawah naungan IAI. Pemerintah Indonesia
melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft
RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan
Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada
asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
5. Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan
suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah
oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan
sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ).
Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring
manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan
pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk
membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar
keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer
review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada
berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan,
penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi
reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.