Kelas : 2EB19
Npm : 28213447
EKONOMI KOPERASI
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya
makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam
memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Bekasi, November 2014
Penulis
A. PENGERTIAN TENTANG
KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
1.
DEFINISI KOPERASI
Definisi menurut ILO (Internasional
Labour Organization)
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut
P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela
datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi menurut UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian
diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
B. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER :
v
Keanggotaan
bersifat sukarela
v
Keanggotaan
terbuka
v
Pengembangan
anggota
v
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
v
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
v
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
v
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
v
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
v
Perkumpulan
dengan sukarela
v
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
v
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
v
Pendidikan
anggota
PRINSIP ROCHDALE :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN :
Ø
Swadaya
Ø
Daerah
kerja terbatas
Ø
SHU
untuk cadangan
Ø
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Ø
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø
Usaha
hanya kepada anggota
Ø
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE :
o
Swadaya
o
Daerah
kerja tak terbatas
o
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o
Tanggung
jawab anggota terbatas
o
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
o
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA :
§
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
§
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
§
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO.
12 / 1967 :
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya
pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
C. ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik,
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
1.
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
2.
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang
memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
3.
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
sebagai berikut :
a.
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan
yang sama, yang disebut kelompok koperasi
b.
Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c.
Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa,
anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota
koperasi
b)
Badan
usaha koperasi
c)
Organisasi
koperasi.
D. Struktur organisasi
di Indonesia
Secara umum, struktur dan
tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota
koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan
kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan
dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai
pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b. Pengurus
Merupakan perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas
Merupakan perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola
Merupakan mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
E. Hirarki Tanggung
Jawab
Pola Manajemen terdapat pembagian tugas
(job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing
unsure menajemen koperasi adalah :
1. Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan setahun sekali.
2. Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
4. Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur
atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
F. POLA MANAJEMEN
KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan
bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat
Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi
primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun.
Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang
begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang
hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika
menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak
yang diadili.
Pada
pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan
anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang
disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan
sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya
oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal
tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah
biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang
sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula
bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan
demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi
koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian
membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara
pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu
menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan
dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian
ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan
penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun
Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan
kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang
disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga
alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan
yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk
bisa terus berkembang.
Pada
koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2
kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan
RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang
membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan
anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung
Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya
diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam
UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat
organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri
dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai
penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan
pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian
juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Tapi
bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan.
Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi
persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan.
Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi
pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada
keputusan-keputusan yang telah diambil.
DAFTAR PUSTAKA