Nama :
Shindyah Jayantri
Kelas :
2EB19
Npm :
28213447
Tugas :
Sejarah Berdirinya Koperasi
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah
Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya
makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam
memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Bekasi, September 2014
Penulis
BAB I
KONSEP, ALIRAN &
SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi :
1.
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa
koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-
orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
2.
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa
koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep
koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem
sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
- Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
Ø Keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Ø Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
-
Aliran Yardstick :
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
-
Aliran Sosialis :
Aliran
ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
-
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) : Aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah Perkembangan
Koperasi
1. Sejarah lahirnya
koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan
untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk
Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan
dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.
Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan
sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis.
Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang
menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis
yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara
Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis. Dalam hal ini, Koperasi
dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi
mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
v
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri
pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Dengan para pendiriya adalah
kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah
Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan. Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan
keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun
1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri
menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).
Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang
dari 50 juta penduduk Inggris.
Dalam waktu yang
hampir bersamaan, di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi
yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib
rakyat, diantaranya : CHARLES FOURIER, LOUIS
BLANC, dan FERDINAND LASALLE. Dan
di Jerman, pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam
pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris
muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN
(walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan
diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Hingga pada akhirnya dengan segala
rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808
– 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Dan akhirnya pada Tahun
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di
Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947
dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya
Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
MENURUT BEBERAPA AHLI
- Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai :
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”.
3. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Ada 4 unsur koperasi
Indonesia, yaitu :
Koperasi
adalah badan usaha
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
4.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
5.
Perkumpulan
dengan sukarela
6.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
7.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance )
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU
dibagi 3 :
Sebagian untuk
cadangan
Sebagian untuk
masyarakat
Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
6. Menurut UU Prinsip Koperasi Indonesia No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Pendidikan
perkoperasian
6.
Kerja
sama antar koperasi
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non
koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
3.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan, yaitu :
1. Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik sebagai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan
manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh
oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur
dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet
Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri. sebaliknya laba rendah adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pengguna (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi di koperasinya. Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan
usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan koperasi
Modal
koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal
asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya
memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari
koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa hasil usaha koperasi
Dari
sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut
di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER
: